Minggu, 15 Desember 2013

makalah kalam




MAKALAH ILMU KALAM
PEMIKIRAN KALAM KLASIK
Di Susun Oleh
Kelompok III :
1. Gustina Anggraeni
                                       2. Irwandi
Dosen Pembimbing: Refileli, M.A
PRODI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS RYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
( 2013 )
KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayahNya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ” Pemikiran Kalam Klasik” dengan baik’.Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Kalam. Dalam penyusunan makalh ini penulis banyak menemui kesulitan seperti mencari buku dll.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing,teman-teman serta semua pihak yang telah membantu selesai nya makalah ini.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih dari sempurna, masih terdapat kekurangan dan kekeliruan, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar dapat memperbaiki dan melengkapi makalah ini.
            Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.

                                                                                    Bengkulu,  Oktober 2013

                                                                                    Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Muktazilah adalah salah satu aliran dalam teologi Islam yang dikenal bersifat mengedepankan rasional dan liberal. Ciri utama yang membedakan aliran ini dari aliran teologi Islam lainnya adalah pandangan-pandangan teologisnya yang lebih banyak ditunjang oleh dalil-dalil ‘aqliyah (akal) dan lebih bersifat filosofis, sehingga sering disebut aliran rasionalis Islam. Muktazilah didirikan oleh Wasil bin Atha’ pada tahun 100 H/718 M.
Dr. Ibrahim Madkour menyebut orang-orang Muktazilah sebagai pendiri lilmu kalam yang sebenarnya. Karena hampir setiap pemikiran penting dalam ilmu kalam ditemukan landasannya di kalangan mereka. Muktazilah telah membahas sebagian problematika ilmu kalam pada tahun-tahun pertama abad ke-2 H. mereka serius menggelutinya selama satu setengah abad. Muktazilah merupakan aliran rasional yang membahas secara filosofis problem-problem teologis yang tadinya belum ada pemecahan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu aliran muktazilah ?
2.      Apa itu aliran syiah ?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa itu aliran muktazilah.
2.      Untuk mengetahui apa itu aliran syi’ah.





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Muktazilah
A. Munculnya golongan atau kelompok Mu’tazilah
Sejarah munculnya aliran mu’tazilah oleh para kelompok pemuja dan aliran mu’tazilah tersebut muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal, kemunculan ini adalah karena Wasil bin Atha’ berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Inilah awal kemunculan paham ini dikarenakan perselisihan tersebut antar murid dan Guru, dan akhirnya golongan mu’tazilah pun dinisbahkan kepadanya. Sehingga kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar diwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah).
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazala yang berarti berisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri secara teknis, istilah Mu’tazilah menunjuk ada dua golongan.
Golongan pertama, (disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebahai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Muawiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Menurut penulis, golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh dikemudian hari.
Golongan kedua, (disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Mur’jiah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Mur’jiah tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar.
B. Tokoh-Tokoh Aliran Mu’Tazilah
1. Wasil bin Atha
Wasil bin Atha adalah orang pertama yang meletakkan kerangka dasar ajaran Muktazilah. Adatiga ajaran pokok yang dicetuskannya, yaitu paham al-manzilah bain al-manzilatain, paham Kadariyah (yang diambilnya dari Ma’bad dan Gailan, dua tokoh aliran Kadariah), dan paham peniadaan sifat-sifat Tuhan. Dua dari tiga ajaran itu kemudian menjadi doktrin ajaran Muktazilah, yaitu al-manzilah bain al-manzilatain dan peniadaan sifat-sifat Tuhan.
2.      Abu Huzail al-Allaf.
Abu Huzail al-‘Allaf (w. 235 H), seorang pengikut aliran Wasil bin Atha, mendirikan sekolah Mu’tazilah pertama di kotaBashrah. Lewat sekolah ini, pemikiran Mu’tazilah dikaji dan dikembangkan. Sekolah ini menekankan pengajaran tentang rasionalisme dalam aspek pemikiran dan hukum Islam.
Aliran teologis ini pernah berjaya pada masa Khalifah Al-Makmun (Dinasti Abbasiyah). Mu’tazilah sempat menjadi madzhab resmi negara. Dukungan politik dari pihak rezim makin mengokohkan dominasi mazhab teologi ini. Tetapi sayang, tragedi mihnah telah mencoreng madzhab rasionalisme dalam Islam ini.
3.      Al-Jubba’i.
Al-Jubba’I adalah guru Abu Hasan al-Asy’ari, pendiri aliran Asy’ariah. Pendapatnya yang masyhur adalah mengenai kalam Allah SWT, sifat Allah SWT, kewajiban manusia, dan daya akal. Mengenai sifat Allah SWT, ia menerangkan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat; kalau dikatakan Tuhan berkuasa, berkehendak, dan mengetahui, berarti Ia berkuasa, berkehendak, dan mengetahui melalui esensi-Nya, bukan dengan sifat-Nya. Lalu tentang kewajiban manusia, ia membaginya ke dalam dua kelompok, yakni kewajiban-kewajiban yang diketahui manusia melalui akalnya (wãjibah ‘aqliah) dan kewajiban-kewajiban yang diketahui melaui ajaran-ajaran yang dibawa para rasul dan nabi (wãjibah syar’iah).
4.      An-Nazzam
An-Nazzam : pendapatnya yang terpenting adalah mengenai keadilan Tuhan. Karena Tuhan itu Maha Adil, Ia tidak berkuasa untuk berlaku zalim. Dalam hal ini berpendapat lebih jauh dari gurunya, al-Allaf. Kalau Al-Allaf mangatakan bahwa Tuhan mustahil berbuat zalim kepada hamba-Nya, maka an-Nazzam menegaskan bahwa hal itu bukanlah hal yang mustahil, bahkan Tuhan tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat zalim. Ia berpendapat bahwa pebuatan zalim hanya dikerjakan oleh orang yang bodoh dan tidak sempurna, sedangkan Tuhan jauh dari keadaan yang demikian. Ia juga mengeluarkan pendapat mengenai mukjizat al-Quran. Menurutnya, mukjizat al-quran terletak pada kandungannya, bukan pada uslūb (gaya bahasa) dan balāgah (retorika)-Nya. Ia juga memberi penjelasan tentang kalam Allah SWT. Kalam adalah segalanya sesuatu yang tersusun dari huruf-huruf dan dapat didengar. Karena itu, kalam adalah sesuatu yang bersifat baru dan tidak kadim. [1]
5.      Al- jahiz
Dalam tulisan-tulisan al-jahiz Abu Usman bin Bahar dijumpai paham naturalism atau kepercayaan akan hukum alam yang oleh kaum muktazilah disebut Sunnah Allah. Ia antara lain menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan manusia tidaklah sepenuhnya diwujudkan oleh manusia itu sendiri, malainkan ada pengaruh hukum alam.
6.      Mu’ammar bin Abbad
Mu’ammar bin Abbad adalah pendiri muktazilah aliran Baghdad. pendapatnya tentang kepercayaan pada hukum alam. Pendapatnya ini sama dengan pendapat al-jahiz. Ia mengatakan bahwa Tuhan hanya menciptakan benda-benda materi. Adapun al-‘arad atau accidents (sesuatu yang datang pada benda-benda) itu adalah hasil dari hukum alam. Misalnya, jika sebuah batu dilemparkan ke dalam air, maka gelombangyang dihasilkan oleh lemparan batu itu adalah hasil atau kreasi dari batu itu, bukan hasil ciptaan Tuhan.
7.      Bisyr al-Mu’tamir
Ajarannya yang penting menyangkut pertanggungjawaban perbuatan manusia. Anak kecil baginya tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di akhirat kelak karena ia belum *mukalaf. Seorang yang berdosa besar kemudian bertobat, lalu mengulangi lagi berbuat dosa besar, akan mendapat siksa ganda, meskipun ia telah bertobat atas dosa besarnya yang terdahulu.
8.      Abu Musa al-Mudrar
Abu Musa al-Mudrar : al-Mudrar dianggap sebagai pemimpin muktazilah yang sangat ekstrim, karena pendapatnya yang mudah mengafirkan orang lain.Menurut Syahristani,ia menuduh kafir semua orang yang mempercayai kekadiman Al-Quran. Ia juga menolak pendapat bahwa di akhirat Allah SWT dapat dilihat dengan mata kepala.
9.      Hisyam bin Amr al-Fuwati
Hisyam bin Amr Al-Fuwati berpendapat bahwa apa yang dinamakan surga dan neraka hanyalah ilusi, belum ada wujudnya sekarang. Alas$an yang dikemukakan adalah tidak ada gunanya menciptakan surga dan neraka sekarang karena belum waktunya orang memasuki surga dan neraka.
C.  Ajaran yang Diajarkan oleh Golongan Mu’tazilah
Ada beberapa ajaran yang di ajarkan oleh golongan Mu’tazilah yaitu misalnya: Al – ‘adl (Keadilan). Yang mereka maksud dengan keadilan adalah keyakinan bahwasanya kebaikan itu datang dari Allah, sedangkan. Dalilnya kejelekan datang dari makhluk dan di luar kehendak (masyi’ah) Allah adalah firman Allah : “Dan Allah tidak suka terhadap kerusakan.” (Al-Baqarah: 205) “Dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya”. (Az-Zumar:7) Menurut mereka kesukaan dan keinginan merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga mustahil bila Allah tidak suka terhadap kejelekan, kemudian menghendaki atau menginginkan untuk terjadi (mentaqdirkannya) oleh karena itu merekan menamakan diri mereka dengan nama Ahlul ‘Adl atau Al – ‘Adliyyah. Al-Wa’du Wal-Wa’id. Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah.
Kaum mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa kaum khawarij dan murji’ah. dalam pembahasan , mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”.
Aliran mu’tazilah merupakan aliran teologi Islam yang terbesar dan tertua, aliran ini telah memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran dunia Islam. Orang yang ingin mempelajari filsafat Islam sesungguhnya dan yang berhubungan dengan agama dan sejarah Islam, haruslah menggali buku-buku yang dikarang oleh orang-orang mu’tazilah, bukan oleh mereka yang lazim disebut filosof-filosof Islam.
Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad pertama hijrah di kota Basrah (Irak), pusat ilmu dan peradaan dikala itu, tempat peraduaan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama. Pada waktu itu banyak orang-orang yang menghancurkan Islam dari segi aqidah, baik mereka yang menamakan dirinya Islam maupun tidak.

2.Syi’ah
A. Sejarah munculnya Syi'ah
Mengenai kemunculan syi’ah dalam sejarah terdapat perbedaan dikalangan ahli. Menurut Abu Zahrah, syi’ah mulai muncul pasda masa akhir pemerintahan Usman bin Affaan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pewmerintahan Ali bin Abi Thalib, adapun menurut Watt, syi’ah baru benar-benar. Muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan perang Shiffin. Dalam peperangan ini, sebagai respon atas penerimaan Ali terhadap arbritase yang ditawarkan Mu’awiyah. Pasukan Ali diceritakan terpecah menjadi dua. Satu kelompok mendukung sikap Ali (Syi’ah) dan kelompok mendak sikap Ali (Khawarij).

Kalangan syi’ah sendiri berpendapat bahwa kemunculan syi’ah berkaitan dengn masalah penganti (Khilafah) Nabi SAW. Mereka menlak kekhalifahan Abu Bakar, Umar bin Khathtab, dan Usman bin Affan karena dalam pandangan mereka hanya Ali bin Abi Thalib  yang  berhak mengantikan Nabi SAW. Kepemimpinan Ali dalam pandangan syi’ah tersebut sejalan dengan isyarat-isyarat yang diberikan Nabi SAW, pada masa hidupnya. Pada awal kenabian ketika Muhammad SAW diperintahkan menya,paikan dakwah ke kerabatnya, yang pertama menerima adalah Ali bin Abi Thalib. Diceritakan bahwa Nabi pada saat itu mengatakan bahwa orang yang pertama menemui ajakannya akan menjadi penerus dan pewarisnya. Selain itu, sepanjang kenabian Muhammad, Ali merupakan orang yang luar biasa besar.

Bukti utama tentang sahnya Ali sebagai penerus Nabi adalah peristiwa Ghadir Khumm. Diceritakan bahwa ketika kembali dari haji terakhir, dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah di suatu padang pasir yang bernama Ghadir Khumm. Nabi memilih Ali sebagai pengantinya dihadapan massa yang menyertai beliau. Pada peristiwa itu, Nabi tidak hanya menetapkan Ali sebagai pemimpin umum umat (walyat-i ‘ammali), tetapi juga menjadikna Ali sebagaimana Nabi sendiri, sebagai pelindung (wali) mereka. Namun realitasnya berbicara lain.

Berlawanan dengan harpan mereka, ketika nabi wafata dan jasadnya belum dikuburkan, ada kelompok lain yang pergi ke masjid untuk menentukan pemimpin yang baru karena hilangnya pemimpin yang secara tiba-tiba, sedangkan anggota keluarga nabi dan  beberapa sahabat masih sibuk dengan  persiapan upacara pemakaman Nabi. Kelompok inilah yang kemudian menjadai mayoritas bertindak lebih jauh dan dengan sangat tergesa-gesa memilih pemimpin yang baru dengan alasan kesejahteraan umat dann memcahkan masalah mereka saat itu. Mereka melakukan itu tanpa berunding dahulu dengan ahlul bait, kerabat, atau pun sahabat yang pada saat itu masih mengurusi pemakaman. Mereka tidak memberi tahu sedikitpun. Dengan demikian, kawan-kawan Ali dihdapkan pada suatu hal yang sudah tak bias berubah lagi (faith accomply).

Karena kenyataan itulah muncul suatu sikap dari kalangan kaum  muslimin yang menentanga kekhalifahan dan kaum mayoritas dalam masalah-masalah kepercayaan tertentu. Mereka tetap berpendapat bahwa pengganti nabi dan penguasa keagamaan yang sah adalah Ali. Mereka yakin bahwa semua masalah kerohanian dan agama harus merujuk kepadanya dan mengajak masyarakat mengikutinya. Kaum inilah yang disebut dengan kaum Syi’ah. Namun lebih dari pada itu, seperti yang dikatakan Nasr, sebab utama munculnya Syi’ah terletak pada kenyataan bahwa kemungkinan ini ada dalam wahyu islam sendiri, sehingga mesti diwujudkan.

Perbedaan pendapat dikalangan para ahli mengenai kalangan Syi’ah merupakan sesuatu yang wajar. Para ahli berpegang teguh pada fakta sejarah “perpecahan” dalam Islam yang memang mulai mencolok pada masa pemerintahan Usman bin Affan dan memperoleh momentumnya yang paling kuat pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, tepatnya setelah Perang Siffin. Adapun kaum Syi’ah, berdasarkan hadits-hadits yang mereka terima dari ahl al-bait, berpendapat bahwa perpecahan itu sudah mulai ketika Nabi SAW. Wafat dan kekhalifahan jatuh ke tangan Abu Bakar. Segera setelah itu terbentuklah Syi’ah. Bagi mereka, pada masa kepemimpinan Al-Khulafa Ar-rasyidin sekalipun, kelompok Syi’ah sudah ada. Mereka bergerak di bawah permukaan untuk mengajarkan dan menyebarkan doktrin-doktrin syi’ah kepada masyarakat.

Syi’ah mendapatkan pengikut yang besar terutama pada masa dinasti Amawiyah. Hal ini menurut Abu Zahrah merupakan akibat dari perlakuan kasar dan kejam dinasti ini terdapat ahl al-Bait. Diantara bentuk kekerasan itu adalah yang dilakukan pengusaha bani Umayyah. Yazid bin Muawiyah, umpamanya, pernah memerintahkan pasukannya yang dipimpin oleh Ibn Ziyad untuk memenggal kepala Husein bin Ali di Karbala. Diceritakan bahwa setelah dipenggal, kepala Husein dibawa ke hadapan Yazid dan dengan tonkatnya Yazid memukul kepala cucu Nabi SAW. Yang pada waktu kecilnya sering dicium Nabi. Kekejaman seperti ini menyebabkan kebagian kaum muslimin tertarik dan mengikuti mazhab Syi’ah, atau paling tidak menaruh simpati mendalam terhadap tragedy yang menimpa ahl al-bait.

Dalam perkembangan selain memperjuangkan hak kekhalifahan ahl-al bait dihadapan dinasti Ammawiyah dan Abbasiyah, syi’ah juga mengembangkan doktrin-doktrinnya sendiri. Berkitan dengan teologi, mereka mempunyai lima rukun iman, yakni tauhid (kepercayaan kepada kenabian), Nubuwwah (Percaya kepada kenabian), Ma’ad (kepercyaan akan adanya hidup diakhirat), imamah (kepercayaan terhadap adanya imamah yang merupakan ahl-al bait), dan adl (keadaan ilahi). Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia ditulis bahwa perbedaan antara sunni dan syi’ah terletak pada doktrin imamah. Meskipun mempunyai landasan keimanan yang sama, syi’ah tidak dapat mempertahankan kesatuannya. Dalam perjalanan sejrah, kelompok ini akhirnya tepecah menjadi beberapa sekte. Perpecahan ini terutama dipicu oleh masalah doktrin imamah. Diantara sekte-sekte syi’ah itu adalah Itsna Asy’ariyah, Sab’iyah. Zaidiyah, dan Ghullat.

B.Pokok-pokok Ajaran  Syi'ah

Kaum Syi’ah memiliki 5 pokok pikiran utama yang harus dianut oleh para pengikutnya diantaranya yaitu at tauhid, al ‘adl, an nubuwah, al imamah dan al ma’ad.

a.  At tauhid

Kaun Syi’ah juga meyakini bahwa Allah SWT itu Esa, tempat bergantung semua makhluk, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan juga tidak serupa dengan makhluk yang ada di bumi ini. Namun, menurut mereka Allah memiliki 2 sifat yaitu al-tsubutiyah yang merupakan sifat yang harus dan tetap ada pada Allah SWT. Sifat ini mencakup ‘alim (mengetahui), qadir (berkuasa), hayy (hidup), murid (berkehendak), mudrik (cerdik, berakal), qadim azaliy baq (tidak berpemulaan, azali dan kekal), mutakallim (berkata-kata) dan shaddiq (benar). Sedangkan sifat kedua yang dimiliki oleh Allah SWT yaitu al-salbiyah yang merupakan sifat yang tidak mungkin ada pada Allah SWT. Sifat ini meliputi antara tersusun dari beberapa bagian, berjisim, bisa dilihat, bertempat, bersekutu, berhajat kepada sesuatu dan merupakan tambahan dari Dzat yang telah dimilikiNya.

b.  Al ‘adl

Kaum Syi’ah memiliki keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Maha Adil. Allah tidakpernah melakukan perbuatan zalim ataupun perbuatan buruk yang lainnya. Allah tidak melakukan sesuatu kecuali atas dasar kemaslahatan dan kebaikan umat manusia. Menurut kaum Syi’ah semua perbuatan yang dilakukan Allah pasti ada tujuan dan maksud tertentu yang akan dicapai, sehingga segala perbuatan yang dilakukan Allah Swt adalah baik. Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep keadilan Tuhan yaitu Tuhan selalu melakukan perbuatan yang baik dan tidak melakukan apapun yang buruk.Tuhan juga tidak meninggalkan sesuatu yang wajib dikerjakanNya.[16]

c.         An nubuwwah

Kepercayaan kaum Syi’ah terhadap keberadaan Nabi juga tidak berbeda halnya dengan kaum muslimin yang lain. Menurut mereka Allah mengutus nabi dan rasul untuk membimbing umat manusia. Rasul-rasul itu memberikan kabar gembira bagi mereka-mereka yang melakukan amal shaleh dan memberikan kabar siksa ataupun ancaman bagi mereka-mereka yang durhaka dan mengingkari Allah SWT. Dalam hal kenabian, Syi’ah berpendapat bahwa jumlah Nabi dan Rasul seluruhnya yaitu 124 orang, Nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW yang merupakan Nabi paling utama dari seluruh Nabi yang ada, istri-istri Nabi adalah orang yang suci dari segala keburukan, para Nabi terpelihara dari segala bentuk kesalahan baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Rasul, Al Qur’an adalah mukjizat Nabi Muhammad yang kekal, dan kalam Allah adalah hadis (baru), makhluk (diciptakan) hukian qadim dikarenakan kalam Allah tersusun atas huruf-huruf dan suara-suara yang dapat di dengar, sedangkan Allah berkata-kata tidak dengan huruf dan suara.[17]

d.        Al-Imamah

Bagi kaun Syi’ah imamah berarti kepemimpinan dalam urusan agama sekaligus dalam dunia.Ia merupakan pengganti Rasul dalam memelihara syari’at, melaksanakan hudud (had atau hukuman terhadap pelanggar hukum Allah), dan mewujudkan kebaikan serta ketentraman umat. Bagi kaum Syi’ah yang berhak menjadi pemimpin umat hanyalah seorang imam dan menganggap pemimpin-pemimpin selain imam adlah pemimpin yang ilegal dan tidak wajib ditaati. Karena itu pemerintahan Islam sejak wafatnya Rasul (kecuali pemerintahan Ali Bin Abi Thalib) adalah pemerintahan yang tidak sah. Di samping itu imam dianggap ma’sum, terpelihara dari dosa sehingga iamam tidak berdosa serta perintah, larangan tindakan maupun perbuatannya tidak boleh diganggu gugat ataupun dikritik.[18]

e.         Al-Ma’ad

Secara harfiah al ma’dan yaitu tempat kembali, yang dimaksud disini adalah akhirat. Kaum Syi’ah percaya sepenuhnya bahwahari akhirat itu pasti terjadi. Menurut keyakinan mereka manusia kelak akan dibangkitkan, jasadnya secara keseluruhannya akan dikembalikan ke asalnya baik daging, tulang maupun ruhnya. Dan pada hari kiamat itu pula manusia harus memepertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan selama hidup di dunia di hadapan Allah SWT. Pada saaat itu juga Tuhan akan memberikan pahala bagi orang yang beramal shaleh dan menyiksa orang-orang yang telah berbuat kemaksiatan.












BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN

Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Aliran ini lebih bersifat rasional bahkan liberal dalam beragama.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cenderung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisonal Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab Ibn Hambal.
Ajaran dalam Syi'ah amatlah banyak dan berbeda-beda, sehingga kita harus mencari dan mengetahui ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, dan tokoh-tokoh yang berdampak besar dalam golongan ini. Selain itu, di dalam aliran Syi’ah ini terdapat banyak  bagian-bagian dan perbedaan pendapat dalam bertahuid. Yang ditandai dengan munculnya beberapa sekte seperti Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, dan Kaum Gulat.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam kita harus selalu cermat serta berhati-hati dalam meyakini dan mempelajari suatu aliran baik itu Syi’ah maupun aliran pemikiran yang lain. Selain itu, jangan sampai terlalu fanatik, karena fanatisme akan berdampak pada keburukan. Allah tidak menyukai sesuatu yang berlebihan.



DAFTAR PUSTAKA

Razak, Abdul. Ilmu Kalam. 2006. Bandung: Pustaka Setia.
A.nasir,Sahilun. Pemikiran Kalam. 2010. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sabtu, 14 Desember 2013

makalah makkiyah dan madaniyyahh

PEMBAHASAN
A.     Pengertian Makkiyah dan Madaniyyah
Kata  al – makki berasal dari kata “ Mekkah “ dan al – madani berasal dari kata “ Madinah “. Kedua kata tersebut telah dimasuki “ ya “ nisbah sehingga menjadi al – makkiy atau al – makkiyah dan al – madaniy atau al – madaniyah. Secara harfiah maka surat makki atau al – makkiyah berarti “ yang bersifat mekkah “ atau yang berasal dari Mekkah . Jadi pengertian surat Makki adalah yang pertama, surah yang turun sebelum hijrah meskipun bukan di Mekkah. Yang kedua surah yang turun di Mekkah dan sekitarnya. Dan yang ketiga yakni surah yang di dalamnya terdapat seruan untuk penduduk mekkah.
Sedangkan al – madaniy atau al – madaniyyah berarti yang bersifat Madinah atau yang berasal dari Madinah.Maka ayat atau surah yang turun di Mekkah disebut dengan Al – Makkiyyah dan yang diturunkan di Madinah disebut Al – Madaniyyah. Jadi pengertian surah Madani adalah yang pertama, surah yang diturunkan sesudah hijrah sekalipun bukan di Madinah. Kedua surah yang turun di Madina dan sekitarnya. Dan yang terakhir adalah surah yang di dalamnya terdapat seruan untuk orang Madinah.1[1]
Para sarjana muslim mengemukakan ada 4 perspektif dalam mendefinisikan terminologi Makkiyyah dan Madaniyyah. Keempat perspektif itu adalah : masa turun ( zaman an – nuzul ), tempat turun ( makan an – nuzul ), objek pembicaraan ( mukhathab ) dan tema pembicaraan ( maudu’ ).2
Dari perpektif masa turun, mereka mendefinisikan kedua terminologi di atas sebagai berikut :




            Artinya :
“ Makkiyyah ialah ayat – ayat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Mekkah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat – ayat yang turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Madinah. Ayat – ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Mekkah atau Arafah”.3


            Dari perpektif tempat turun, mereka mendefinisikan kedua terminologi di atas sebagai berikut :




Artinya :
Makkiyah ialah ayat – ayat yang turun di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyyah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat – ayat yang turun di Madina dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba’,dan Sul’a.”4
Dari perspektif objek pembicaraan, mereka mendefinisikan kedua terminologi di atas sebagai berikut :



Artinya :
Makkiyyah dalah ayat – ayat yang menjadi khitab bagi  orang – orang Mekkah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat – ayat yang menjadi khitab bagi orang – orang Madinah.”5
B.      Klasifikasi surat – surat Al – Quran
Terdapat berbagai pendapat dari para ahli dalam menetapkan surat-surat makkiyah maupun surat-surat madaniyah. Perselisihan pendapat ini pada dasarnya disebabkan oleh berbagai asumsi dari para ulama’ itu sendiri. Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah surat Makkiyah ada 85 surat, sedangkan yang madaniyah ada 28 (Muhammad ibn Nu’man ibn Basyir dalam Fihrist).6
Ada pula yang berpendapat bahwa jumlah surat Makkiyah ada 86 surat, sedangkan surat Madaniyah ada 28 surat (Al-Quran edisi standar Mesir/ Kronologi Mesir.7
Sedangkan Ibnu al-Hashshar berpendapat bahwa surat Makkiyah ada 82 surat, surat Madaniyah ada 20 Surat, sedangkan 12 surat lainnya diperselisihkan. Berikut akan kami paparkan sebagian perinciannya:
Surat Madaniyah
1.      Al-Baqarah                 11.  Al-Hujurat           
2.      Ali Imran                     12.  Al-Hadid
3.      An-Nisa’                      13.  Al-Mujadalah
4.      Al-Ma’idah                  14.  Al-Hasyar
5.      Al-Anfal                       15.  Al-Mumtahanah
6.      At-Taubat                    16.  Al-Jum’ah
7.      An-Nur                        17.  Al-Munafiqin
8.      Al-Ahzab                     18.  At-Thalaq
9.      Muhammad                 19.  At-Tahrim
10.  Al-Fath                        20.  An-Nashr

Surat yang Diperselisihkan
1.      Al-Fatihah                   7.   Al-Qadar
2.      Ar-Rad                       8.   Al-Bayyinah
3.      Ar-Rahman                 9.   Az-Zilzalah
4.      Ash-Shaf                    10.Al-Ikhlash
5.      At-Taghabun              11.Al-Falaq
6.      At-Tathfif                    12.An-Nas.8

Perbedaan pendapat para ulama’ tersebut dikarenakan macam-macam status surat Makkiyah dan Madaniyah itu sendiri. Maka, surat Alquran itu terbagi menjadi empat macam, antara lain:
1.      Surat-Surat Makkiyah Murni
Ialah Surat-Surat Makkiyah yang seluruh ayatnya juga berstatus Makkiyah. Jumlah surat-surat ini adalah 58 surat,  yang berisi 2.074 ayat.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah surat Al-Fatihah, Yunus, Ar-Ra’du, Al-Anbiya, Al-Mu’minun, An-Naml, Shaad, Fathir, dan surat-surat pendek pada juz 30 (kecuali surat An-Nashr).
2.      Surat-Surat Madaniyah Murni
Ialah Surat-Surat Madaniyah yang seluruh ayatnya juga berstatus Madaniyah.
           Jumlah surat-surat ini adalah 18 surat,  yang berisi 737 ayat.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah surat Ali Imran, An-Nisa, An-Nur, Al-Ahzab, Al-Hujurat, Al-Mumtahanah, Az-Zalzalah, dan sebagainya.
3.      Surat-Surat Makkiyah yang Berisi Ayat Madaniyah
Ialah Surat-Surat Madaniyah yang sebetulnya kebanyakan ayatnya adalah Makkiyah, sehingga berstatus Makkiyah, tetapi didalamnya ada sedikit ayatnya yang berstatus Madaniyah. Jumlah surat-surat ini adalah 32 surat,  yang berisi 2699 ayat.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah surat Al-An’am, Al-A’raf, Hud, Yusuf, Ibrahim, Al-Furqan, Az-Zumar, Asy-Syura, Al-Waqi’ah, dan sebagainya.




4.      Surat-Surat Madaniyah yang Berisi Ayat Makkiyah
Ialah Surat-Surat yang kebanyakan ayatnya berstatus Madaniyah. Jumlah surat-surat ini adalah 6 surat,  yang berisi 726 ayat.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah surat Al-Baqarah, Al-MAidah, Al-Anfal, At-Taubah, Al-Hajju, dan surat Muhammad atau surat Al-Qital.9

C.      Ciri – ciri khas ayat Makkiyyah dan Madaniiyah
1.      Makkiyyah
a.      Di dalamnya terdapat ayat sajdah;
b.      Ayat – ayatnya dimulai dengan kata “Kalla”;
c.       Dimulai dengan ungkapan “ya ayyuha an – nas” dan tidak ada ayat yang dimulai dengan ungkapan “ ya ayyha Al – Ladzina “,kecuali dalm surat Al-Hajj [22], karena di penghujung surat itu terdapat sebuah ayat yang dimulai dengan ungkapan “ ya ayyuha Al – ladzina “;
d.      Ayat – ayatnya mengandung tema kisah para nabi dan umat – umat terdahulu;
e.      Ayat – ayatnya berbicara tentang kisah nabi Adam dan Iblis, kecuali surat Al- Baqaah [2];
f.        Ayat – ayatny dimulai dengan huruf – huruf terpotong ( huruf at-tahajj ) seperti alif lam mim dan sebagainya, kecuali surat Al – Baqarah [2] dan Ali Imran [3].10


2.      Madaniyyah
a.      Mengandung ketentuan – ketentuan faraid dan had;
b.      Mengandung sindiran – sindiran terhadap kaum munafik, kecuali surat Al-Ankabut [29];
c.       Mengandung uraian tentang perdebatan dengan Ahli Kitabin.11
D.     Kegunaan Mempelajari/Mengetahui Makkiyyah dan Madaniyyah
1.      Mengetahui ayat-ayat yang dinasikh (dihapus atau diganti) maupun yang menasakhkannya.
Dengan mengetahui ayat nasikh mansukh, kita dapat memastikan kejelasan dari suatu hukum yang diterangkan oleh 2 ayat yang saling bertentangan. Oleh sebab itu, haruslah diperjelas mana ayat yang turun terlebih dahulu (Makkiyah), sehingga mungkin ayat itulah yang dihapus atau diganti hukumnya dengan ayat yang turun kemudian (Madaniyah).
2.      Membantu dalam menafsirkan al-Quran.
Dengan mengetahui tempat turunnya suatu ayat, kita dapat memahami ayat tersebut sesuai dengan konteks dan arti yang ada, serta isyarat-isyarat yang dikemukakan.

3.      Mengetahui sejarah pembentukan hukum/ sejarah pensyariatan hukum-hukum Islam (tarikh at-tasyri’) serta hikmahnya (hikmatul tasyri’).
Dengan ilmu Makky dan Madani, tarikh tasyri’ yang sangat bijaksana dalam penetapan peraturan-peraturan Islam secara bertahap, dapat diketahui dan dipahami, mengapa suatu hukum dapat disyariatkan secara demikian. Kita juga bisa memahami hikmah dari syariat tersebut.
4.      Pemanfaatan terhadap gaya bahasa al-quran dalam mengajak kepada jalan Allah SWT.
Surat Makkiyah ditujukan kepada orang-orang kafir Quraisy, yang banyak pakar ahli bahasa Arabnya memakai gaya bahasa singkat-padat, sedangkan surat Madaniyah ditujukan kepada penduduk Madinah yang heterogen, banyak orang asing yang belum mengenal bahasa Arab, menggunakan ungkapan panjang-lebar agar mudah dipahami.
5.      Mengetengahkan sejarah Nabi dengan cara mengikuti jejak beliau di Mekkah maupun di Madinah, serta sikap-sikap beliau dalam berdakwah yang dapat dijadikan acuan bagi para da’i.
6.      Menjelaskan tugas dan perhatian kaum muslimin terhadap al-quran, sehingga mereka selalu merasa haus akan ilmu Islami.12













KESIMPULAN
Al – Makki dan Al -  Madani berarti suatu ilmu yang membahas tentang tempat dan periode turunnya surah atau ayat Al – Quran, baik di Mekkah atau Madinah. Ayat  yang turun  pada periode Mekkah atau sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah meskipun bukan turun di Mekkah disebut dengan ayat/surah Makkiyah. Sedangkan ayat/surah yang turun pada periode Madinah atau setelah Rasulullah hijrah ke Madinah meskipun bukan turun di Madinah disebut dengan ayat/surah Madaniyyah. Banyak para ulama saling berbeda pendapat mengenai klasifikasi surat – surat Al – Quran, disebabkan karena surat – surat Al – Quran itu terbagi menjadi 4 macam, yakni :
1.      Surat – surat Makkiyah murni
2.      Surat – Surat Madaniyyah murni
3.      Surat – surat Makkiyah yang berisi ayat Madaniyyah
4.      Surat – surat Madaniyah yang berisi ayat makkiyah.
Surah/ayat Makkiyah dan Madaniyyah memiliki ciri – ciri khas masing – masing,sehingga dapat membantu kita untuk membedakannya. Ada banyak manfaat atau faedah apabila mempelajari  Makkiyah dan Madaniyyah diantaranya adalah : mengetahui ayat – ayat yang dinasikh maupun yang menasakhkannya, membantu dalam menafsirkan Al – Quran, mengetahui sejarah pembentukan hukum/sejarah pensyariatan hukum – hukum Islam serta hikmahnya,pemanfaatan terhadap gaya bahasa Al – Quran dalam mengajak kepada jalan Allah SWT,mengetengahkan sejarah nabi dengan cara mengikuti jejak beliau di Mekkah maupun Madinah,menjelaskan tugas dan perhatian kaum muslimin terhadap Al – Quran.





























1. Quthan,Mana’ul.pembahasan ilmu Al – Quran. (Jakarta:Rineka Cipta)1993.hal 62
2. Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi Ulum Al-Quran,Mansyurat Al-‘Ashri Al – Hadis,ttp.,1973,hlm.61-62;
     Subhi Ash-Shalih,Mabahits fi Ulum Al – Quran, Dar Al – Qalam li Al – Malayyin,Bairut,1998,hlm.166.


[i]3.  Badr Al – Din Muhammad bin ‘Abdillah Az – zarkarsyi, Al – Burhan fi Ulum Al-Quran,jilid I,hlm.187;Jalaludin
      As-Suyuthi,Al-Itqon fi ulum Al –Quran,Dar Al-Fikr,Beirut,t.t.,Jilid I,hlm.13-14;Al-Qathan,op.cit.,hlm.61
4. Al-Qaththan,op.cit.,hlm.62
5. Al – Qaththan,loc.cit
6. Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Al-Quran ( Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), 106-108.
7. Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Al-Quran ( Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), 111-114.
8. Fahd Bin Abdurrahman, Ulumul Quran: Studi Kompleksitas Al-Qur’an ( Yogyakarta: Titian Ilahi, 1999),
    166-167.
9. Abdul Djalal, Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Imu, 2008), 99-100.
10. Al-Qaththan,op.cit.,hlm.63-64; Al-Zarkasyi,op.cit.,hlm.188.
11. Al-Qaththan,op.cit.,hlm.63-64; Al-Zarkasyi,op.cit.,hlm.188.
12. Abdul Djalal, Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Imu, 2008), 176-177.
































DAFTAR PUSTAKA
                Marzuki,Kamaludin.1992. Ulum Al-Quran.Bandung: Remaja Rosdakarya Offset
                Anwar, Rosihon.                . Ulum Al – Quran Untuk UIN,STAIN,dan PTAIS.              : Pustaka Setia
                Quthan,Mana’ul.1993. Pembahasan Ilmu Al – Quran.Jakarta:Rineka Cipta
                Adnal Amal,Taufik.2005.Rekontruksi Sejarah Al – Quran.Jakarta: Pustaka Alvabet
                Djalal,Abdul.2008. Ulumul Quran.Surabaya: Dunia Ilmu